JAKARTA, Porosjambimedia.com — Proses persidangan kasus narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni dan sejumlah terpidana lainnya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan pemindahan sementara ke Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas).Permohonan tersebut kini telah resmi dikabulkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi pada 5 Desember lalu kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Isi surat tersebut meminta agar Ammar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan dari Lapas Khusus Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas II-A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur.
“Surat permohonan tersebut telah kami ajukan pada tanggal 5 Desember. Intinya, kami meminta pemindahan sementara terpidana atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan untuk memperlancar proses persidangan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Permintaan itu kemudian dibalas oleh Ditjen Pas melalui surat resmi yang diterima pada Rabu (10/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam surat balasan tersebut, Ditjen Pas menyatakan menyetujui pemindahan seluruh narapidana yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk Ammar Zoni.
“Pada prinsipnya, Ditjen Pemasyarakatan mengizinkan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, serta Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni untuk dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Kelas II-A Jakarta guna memudahkan kelancaran persidangan,” demikian jaksa membacakan isi surat tersebut.
Pemindahan ini akan dilakukan selama proses peradilan berlangsung, setelah itu para terpidana dapat kembali ke Lapas Nusakambangan sesuai ketentuan.
Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik karena sudah beberapa kali sang aktor berulang kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















