Ketua Ormas Petir, Jekson Sihombing Ditangkap Usai Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Miliar di Pekanbaru

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU, Porosjambimedia.com – Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau berhasil menangkap Jekson Sihombing, Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di sebuah kafe hotel kawasan Rumbai, Pekanbaru, saat Jekson tengah menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta dari pihak pelapor berinisial R.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan kasus ini bermula ketika Jekson diduga menyebarkan pemberitaan di 24 media online yang menuding perusahaan milik pelapor terlibat korupsi dan pencemaran lingkungan. “Karena pemberitaan itu, investor perusahaan menjadi ragu dan citra perusahaan rusak,” ujar Sunhot, Jumat (17/10/2025).

Merasa dirugikan, pelapor mencoba menghubungi pihak Jekson untuk meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun, bukannya mendapat kesempatan menjelaskan, perusahaan justru dimintai uang sebesar Rp 5 miliar agar isu tersebut tidak terus diberitakan. Setelah negosiasi, angka itu turun menjadi Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Kasus Anak bunuh Ibu kandungnya Di kerinci Jambi - Polres Kerinci gelar Press Release

Pihak perusahaan yang merasa diperas kemudian melapor ke Polda Riau. Tim RAGA dan Subdit Resmob Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan tersangka. “Begitu transaksi uang Rp 150 juta dilakukan di lokasi, tim langsung menyergap dan mengamankan JS tanpa perlawanan,” tambah Sunhot.

Barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen turut diamankan dari tangan pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Menanggapi kasus ini, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir ormas yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan kriminal. “Setiap ormas memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh digunakan untuk menekan atau memeras pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penembakan dalam Aksi Pencurian Motor di Palmerah

Kemendagri kini tengah berkoordinasi dengan Polda Riau dan Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kemungkinan pencabutan status badan hukum Ormas Petir. “Jika terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka badan hukum ormas tersebut dapat dicabut,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua organisasi masyarakat agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyalahgunakan kebebasan berserikat demi kepentingan pribadi. (Hst)

Sumber Berita : detik.Com

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB