Penyanyi Piche Kota Beri Klarifikasi Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, menyampaikan pernyataan resmi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Piche Kota menyatakan bahwa ia masih mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.

Dalam pernyataannya, Piche menyebut akan menghormati proses hukum di kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi yang diberikan bertujuan untuk membela haknya serta mencari keadilan.

Baca Juga :  Kejari Jambi Gerebek Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran PAD

Selain itu, Piche mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang tetap memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Gelar perkara telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada pertengahan Januari 2026 atas dugaan peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua. Korban diketahui merupakan seorang siswi SMA berusia 16 tahun.

Baca Juga :  Amukan Suami Manipulatif di Situbondo: Istri Hamil Jadi Korban, Lima Warga Ikut Terluka

Selain Piche Kota, dua orang lainnya berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. (Tin)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB