Jakarta, Porosjambimedia.com – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, menyampaikan pernyataan resmi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Piche Kota menyatakan bahwa ia masih mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.
Dalam pernyataannya, Piche menyebut akan menghormati proses hukum di kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi yang diberikan bertujuan untuk membela haknya serta mencari keadilan.
Selain itu, Piche mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang tetap memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Gelar perkara telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada pertengahan Januari 2026 atas dugaan peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua. Korban diketahui merupakan seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
Selain Piche Kota, dua orang lainnya berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. (Tin)















