JAMBI, Porosjambimedia.com – Penyidikan dugaan penyimpangan retribusi parkir di Pasar Angso Duo kembali mencapai babak baru. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi melakukan penggeledahan di kantor pengelola pasar tersebut pada Rabu (26/11/2025) sebagai langkah lanjutan dalam pengumpulan alat bukti.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim tiba membawa surat perintah resmi. Para penyidik langsung menyisir sejumlah ruangan yang dianggap berkaitan dengan administrasi pengelolaan pasar, termasuk ruang direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), ruang kepala pasar, dan bagian keuangan.
Selama lebih dari dua jam, tim Pidsus memeriksa beragam dokumen. Sejumlah berkas penting, laporan transaksi, data retribusi, serta perangkat komputer turut diamankan untuk dianalisis lebih lanjut. Seluruh materi itu diduga berkaitan dengan penyelidikan pajak parkir yang tidak disetor oleh pihak pengelola pada periode Maret hingga Desember 2023.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan bukti sebelum berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
“Penggeledahan ini bertujuan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Semua dokumen yang kami amankan digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintah kota maupun provinsi. “Terkait apakah ada peran Pemkot atau Pemprov, semuanya masih dalam pendalaman,” tegasnya.
Dari pihak pengelola pasar, Bagian Hukum Pasar Angso Duo, Maiful Effendi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada penyidik Kejari Jambi.
Usai penggeledahan, penyidik bergerak cepat memperluas pemeriksaan. Hingga kini, 30 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk salah satu tokoh yang cukup dikenal, Nur Jatmiko. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar dan parkir.
“Kami masih menganalisis berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang disita. Sangat mungkin ada tambahan saksi yang akan dipanggil,” tutur Soemarsono.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan transparansi pengelolaan salah satu pusat perdagangan terbesar di Provinsi Jambi. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















