Pria di Maluku Tenggara Ditangkap Usai Diduga Bakar Musala yang Masih Dibangun

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Tenggara, Porosjambimedia.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial SR (38) yang diduga melakukan pembakaran terhadap bangunan musala yang masih dalam tahap pembangunan di wilayah Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait kebakaran bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat ibadah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Api sempat membakar bagian belakang bangunan sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh warga sekitar yang sigap mencegah kobaran api meluas. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun bagian bangunan mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Penyanyi Piche Kota Beri Klarifikasi Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Menurut keterangan polisi, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan awal, motif pembakaran diduga karena pelaku merasa keberatan dengan pembangunan musala di lokasi tersebut. Ia disebut-sebut sebelumnya telah menyampaikan penolakan kepada warga, namun pembangunan tetap dilanjutkan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Cuaca Kerinci Sepekan ke Depan Didominasi Berawan Tebal, Hujan Ringan Diperkirakan Akhir Januari

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB