Maluku Tenggara, Porosjambimedia.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial SR (38) yang diduga melakukan pembakaran terhadap bangunan musala yang masih dalam tahap pembangunan di wilayah Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait kebakaran bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat ibadah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Api sempat membakar bagian belakang bangunan sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh warga sekitar yang sigap mencegah kobaran api meluas. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun bagian bangunan mengalami kerusakan.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan awal, motif pembakaran diduga karena pelaku merasa keberatan dengan pembangunan musala di lokasi tersebut. Ia disebut-sebut sebelumnya telah menyampaikan penolakan kepada warga, namun pembangunan tetap dilanjutkan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (Dla)















