Garut, Porosjambimedia.com– Kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Para pelaku menggunakan modus menghadang pengendara dengan melintangkan pohon pisang di tengah jalan saat kondisi sepi.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AT (21), DD (19), serta seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. Mereka ditangkap setelah diduga melakukan perampasan sepeda motor terhadap seorang pengendara pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Kampung Tarikolot, Desa Sukajaya.
Kapolsek Cisurupan, AKP Yulius Siswantoro, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi jalan yang minim penerangan dan jarang dilalui kendaraan. Dengan sengaja, mereka meletakkan batang pohon pisang melintang untuk menghentikan laju pengendara yang melintas.
“Ketika korban berhenti, para pelaku langsung menarik korban dari sepeda motornya, melakukan kekerasan, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Yulius, Selasa (3/2/2026).
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cisurupan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi di sekitar lokasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.
Keberadaan ketiganya akhirnya terdeteksi di wilayah Sukaresmi pada Senin (2/2/2026). Polisi bersama warga setempat kemudian melakukan penangkapan. Saat diamankan di kantor desa, ketiga pelaku sempat dikepung warga yang emosi akibat perbuatan mereka.
Situasi berhasil dikendalikan setelah Tim Sancang Polres Garut tiba di lokasi dan mengevakuasi para pelaku ke Mapolsek Cisurupan guna menghindari aksi main hakim sendiri.
“Ketiganya telah mengakui perbuatannya. Motif kejahatan ini dipicu faktor ekonomi,” ungkap Yulius.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berencana menjual sepeda motor hasil kejahatan untuk membayar utang. Namun, rencana tersebut gagal setelah mereka lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban serta batang pohon pisang yang digunakan untuk menghalangi jalan.
Saat ini, dua pelaku dewasa telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur diproses sesuai dengan ketentuan peradilan anak. (Dla)















