JAMBI, Porosjambimedia.com – Gubernur Jambi, Al Haris, memaparkan berbagai kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan.
Penegasan ini ia sampaikan saat mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam penyampaiannya, Al Haris menuturkan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator kinerja utama pemerintah daerah, khususnya pada sektor komunikasi dan informatika. Karena itu, Pemprov Jambi menempatkan keterbukaan informasi sebagai fondasi penting dalam memperkuat demokrasi, memperluas akuntabilitas, dan mempercepat pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
Regulasi Keterbukaan Informasi yang Diperkuat Hingga RPJMD
Gubernur menjelaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik didukung oleh berbagai aturan, mulai dari UU Keterbukaan Informasi Publik, Perda Pelayanan Informasi Publik, hingga Pergub terkait Komisi Informasi Provinsi.
Selain itu, prinsip transparansi telah ditetapkan sebagai program prioritas dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029 sehingga seluruh perangkat daerah diwajibkan menyelaraskan program dan anggaran untuk menguatkan layanan informasi publik.
Capaian Jambi: Masuk 10 Besar Nasional
Al Haris juga mengungkapkan pencapaian Provinsi Jambi dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025 yang menempatkan Jambi di posisi ke-9 nasional.
Keberhasilan ini dinilai sebagai cermin komitmen pemerintah daerah dalam memperluas keterbukaan informasi kepada warga.
Selain itu, Desa Purwo Bhakti dari Kabupaten Bungo berhasil meraih penghargaan Desa Terpartisipatif pada Festival KIM 2025 dan sebelumnya juga dinobatkan sebagai PPID Desa Informatif terbaik tingkat provinsi.
Dukungan Anggaran dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemprov Jambi turut memberikan dukungan administratif dan anggaran bagi Komisi Informasi Provinsi. Pada 2024 anggaran sebesar Rp2 miliar dialokasikan untuk proses pelayanan dan penyelesaian sengketa, dan pada 2025 anggaran disesuaikan menjadi Rp1,9 miliar tanpa mengurangi kualitas operasional. Hingga Oktober 2025, tercatat 53 sengketa informasi berhasil diselesaikan.
Instruksi Tegas untuk Meningkatkan Hasil Monev KIP 2025
Dalam forum tersebut, Al Haris meminta seluruh PPID Pelaksana memperkuat koordinasi, menyiapkan data dukung secara menyeluruh, serta meningkatkan responsivitas agar hasil Monev 2025 dapat lebih baik. Ia menegaskan perannya sebagai pembina PPID provinsi untuk memastikan Jambi dapat mempertahankan predikat informatif di tingkat nasional.
Akses Internet Desa dan Transformasi Digital
Dalam rangka pemerataan akses informasi, Pemprov Jambi telah membangun jaringan internet desa di 305 desa pada periode 2022–2024. Selain itu, layanan internet gratis juga tersedia di seluruh perangkat daerah dan berbagai fasilitas publik.
Transformasi digital turut diperkuat melalui aplikasi layanan publik seperti SIABON, SIALSINTAN, SINETAP, SIMANTAP, dan PEKADON, disertai integrasi jaringan intra pemerintahan serta pengembangan pusat kendali layanan pemerintah.
Penguatan Kolaborasi Informasi Publik dan Media
Pemprov Jambi juga memperkuat kemitraan dengan berbagai media. Kanal informasi resmi seperti OpenData Jambi, website PPID, aplikasi PPID, serta media sosial pemerintah terus dioptimalkan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat dan inklusif.
Al Haris menutup presentasinya dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam membangun pemerintahan yang demokratis. Ia berharap seluruh pemangku kebijakan dapat memperkuat sinergi sehingga Jambi dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi dalam Monev KIP tahun-tahun mendatang. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















