Polres Kerinci berhasil Ungkap Pelaku Kasus Penganiayaan di Koto Tebat

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Porosjambimedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia seorang laki-laki RF (18) di Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Minggu malam, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 25 Januari 2026, atas nama pelapor Sakius. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Tim Opsnal mendapat informasi telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang laki-laki meninggal dunia atas nama Rafi di Desa Koto Tebat. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui terduga pelaku adalah SS (21)  dan yang bersangkutan melarikan diri ke wilayah Danau Kerinci,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Pergelaran Seni Budaya Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh

Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju Kecamatan Danau Kerinci. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SS saat sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Terduga pelaku merupakan warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 dan/atau Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum luar dari pihak rumah sakit, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Oleh karena itu, untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, penyidik akan melakukan tindakan lanjutan berupa otopsi.

Baca Juga :  JPU Banding Putusan Kasus Pembongkaran Bollard, Perkara Fahruddin Berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jambi

“Untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti, kami akan melakukan otopsi dan sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Pihak keluarga menyatakan setuju untuk dilakukan otopsi,” tambahnya.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, guna mendukung proses penyelidikan secara ilmiah dan profesional.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (Hst)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB