Depok, Porosjambimedia.com – Peristiwa kekerasan berat terjadi di kawasan Tapos, Depok, yang berujung pada meninggalnya seorang pria muda dan melukai satu korban lainnya. Insiden ini menyeret nama seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua bersama lima warga sipil.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026. Korban tewas diketahui berinisial WAT (24), sementara rekannya DN (39) selamat namun mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Kasus ini kini ditangani secara terpisah. Oknum prajurit diproses oleh Polisi Militer TNI AL, sementara lima pelaku sipil ditangani aparat kepolisian. Berikut rangkuman fakta penting di balik kasus ini:
1. Melibatkan Oknum Prajurit TNI AL
TNI Angkatan Laut membenarkan keterlibatan salah satu anggotanya dalam peristiwa tersebut. Oknum prajurit berinisial Serda M telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal).
Pihak TNI AL menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum sesuai aturan militer yang berlaku.
2. Oknum Prajurit Ditahan Polisi Militer
Serda M kini resmi ditahan di Pomal Kodaeral III. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Proses hukum terhadap Serda M akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
3. Lima Warga Sipil Ikut Jadi Tersangka
Selain oknum prajurit, polisi menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).
Kelima tersangka diduga turut aktif melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama hingga menyebabkan luka fatal.
4. Korban Dicurigai Terlibat Narkoba, Namun Tak Terbukti
Motif awal pengeroyokan dipicu oleh kecurigaan para pelaku terhadap korban yang dituding hendak melakukan transaksi narkoba. Namun, hasil penyelidikan polisi tidak menemukan satu pun bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Baik dari pemeriksaan ponsel, percakapan digital, maupun barang bawaan korban, aparat tidak menemukan narkotika atau indikasi transaksi ilegal.
5. Penganiayaan Berlangsung Berjam-jam dan Sangat Brutal
Aksi kekerasan dilakukan sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Oknum prajurit diketahui menggunakan selang sebagai alat pemukul, sementara pelaku lainnya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
Korban DN bahkan dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk ditelanjangi, guna memaksa pengakuan terkait tuduhan narkoba. Akibat penganiayaan selama kurang lebih tiga jam tersebut, WAT meninggal dunia.
Saat ini, Serda M ditahan di fasilitas Polisi Militer TNI AL, sedangkan lima tersangka sipil dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (Dla)















