SIBOLGA, Porosjambimedia.com — Kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa yang hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, mulai menemukan titik terang.Korban tewas setelah dikeroyok oleh lima pria yang kini telah ditahan di Mapolres Sibolga.
Peristiwa maut tersebut terjadi di area halaman Masjid Agung Sibolga, ketika Arjuna yang datang untuk menumpang tidur justru menjadi sasaran kekerasan hingga meregang nyawa.
Lima pelaku yang diamankan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sibolga untuk proses penyidikan lanjutan.
Berikut rangkuman perkembangan kasus yang diungkap aparat kepolisian, Selasa (4/11/2025):
7 Fakta Terbaru Kasus Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga
1. Kejadian Berawal dari Teguran
Insiden terjadi pada Jumat dini hari (31/10/2025). Arjuna tiba di Masjid Agung Sibolga yang berlokasi di Jalan Diponegoro untuk beristirahat. Namun situasi berubah ketika seorang pria menegurnya, lalu berujung tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang.
Rekaman CCTV memperlihatkan tiga pelaku—ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40)—melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala.
2. Korban Meninggal Setelah Sempat Dirawat
Arjuna dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun kondisi kritisnya tidak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat.
3. Polisi Ringkus Lima Pelaku
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan bahwa kelima tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap pada hari yang sama dengan insiden.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa saksi.
Dalam waktu kurang dari 72 jam, seluruh pelaku—ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI—berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sibolga.
4. Para Pelaku Memiliki Peran Berbeda
Penyelidikan mengungkap bahwa kelima pria tersebut menjalankan peran masing-masing dalam aksi yang menyebabkan korban tewas. Polisi menegaskan tidak ada tersangka lain selain lima orang ini.
5. Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Sementara SSJ dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 365 ayat (3) terkait pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
6. Indikasi Penganiayaan Dilakukan Terencana
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, serta sebuah kelapa yang digunakan dalam aksi kekerasan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penganiayaan dilakukan dengan persiapan dan kekerasan yang intens.
7. Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
Kapolres Sibolga berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Ia juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Arjuna dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional hingga ke meja pengadilan. (Hst)
Sumber Berita : Sumut.inews.id















