Jakarta, Porosjambimedia.com – Kasus dugaan penipuan investasi kembali mencuat dan menyeret nama publik figur. Seorang investor berinisial RF resmi melaporkan Rully Anggi Akbar (RAA), yang dikenal sebagai suami artis Boiyen, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setelah upaya penyelesaian secara damai tidak menemui titik temu. Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menyebut langkah hukum ini diambil demi mendapatkan kepastian serta perlindungan hak kliennya.
“Kami sudah menempuh jalur mediasi dan somasi, namun tidak ada kejelasan. Oleh karena itu, laporan ini menjadi langkah lanjutan,” ujar Santo di Mapolda Metro Jaya.
Santo mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial hingga Rp400 juta. Batas waktu pengembalian dana yang telah disepakati sebelumnya berakhir pada 5 Januari 2026, namun tidak diikuti dengan itikad baik dari pihak terlapor.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali, termasuk pemberian perpanjangan waktu. Meski demikian, hingga tenggat berakhir, belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi korban.
“Nilai kerugian ini bukan angka kecil. Yang paling kami soroti adalah tidak adanya tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan sesuai waktu yang diberikan,” tegas Santo.
Ia menambahkan, kronologi lengkap dugaan penipuan tersebut akan disampaikan setelah proses pelaporan selesai dan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Boiyen dan suaminya belum memberikan pernyataan terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan respons. (Tin)















