Jakarta, Porosjambimedia.com – Proses gugatan cerai yang diajukan komedian Boiyen terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, mulai terungkap ke publik. Melalui kuasa hukumnya, alasan utama di balik gugatan tersebut disebut berkaitan dengan perbedaan prinsip dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Pengacara Boiyen, Anselmus Mallofiks, menyampaikan bahwa kliennya memiliki harapan besar untuk membangun rumah tangga yang dilandasi komunikasi yang terbuka dan berjalan dengan baik. Namun, harapan tersebut dinilai tidak terwujud sejak awal pernikahan.
Menurut Anselmus, persoalan komunikasi menjadi salah satu faktor yang paling dirasakan oleh Boiyen setelah menikah. Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak mengungkap detail permasalahan secara rinci karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang perceraian Boiyen dan Rully dijadwalkan kembali berlangsung pada 24 Februari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak diharapkan hadir agar proses mediasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada 15 November 2025. Namun, usia pernikahan keduanya terbilang singkat karena gugatan cerai telah diajukan pada Januari 2026, hanya sekitar dua bulan setelah pernikahan berlangsung. (Tin)















