Tokyo, Porosjambimedia.com – Sebuah kasus mengejutkan terungkap di Jepang setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terbukti menyembunyikan jenazah putrinya selama hampir 20 tahun di dalam lemari pendingin rumahnya.
Pengadilan Jepang pada Kamis (18/12/2025) memvonis Keiko Mori (76) dengan hukuman satu tahun penjara atas tindakannya menyimpan jenazah sang anak di sebuah freezer di kediamannya yang berada di Prefektur Ibaraki, wilayah timur laut Tokyo. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap setelah Mori mendatangi kantor polisi setempat bersama seorang kerabat pada September lalu dan mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menemukan jenazah putrinya, Makiko Mori, yang diketahui berusia 29 tahun saat meninggal dunia, berada di dalam lemari pendingin dapur rumahnya.
Hakim Shizuka Asakura dalam putusannya menyampaikan bahwa awalnya Mori menyimpan jenazah putrinya di dalam lemari pakaian. Namun, setelah proses pembusukan menimbulkan bau menyengat yang memenuhi rumah, ia memutuskan membeli freezer dan memindahkan jenazah tersebut ke dalamnya.
“Bau dari jenazah membuat terdakwa panik. Ia kemudian memutuskan menyimpannya dalam freezer untuk menekan bau dan mencegah diketahui orang lain,” ujar hakim dalam persidangan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aparat kepolisian menemukan jenazah dalam kondisi berlutut, mengenakan pakaian sederhana, dan menghadap ke bawah di dalam freezer. Meski telah dibekukan, polisi menyebut kondisi jenazah tetap mengalami pembusukan akibat lamanya waktu penyimpanan.
Berdasarkan pengakuan Mori, jenazah tersebut telah disimpan sejak sekitar tahun 2005. Polisi pun telah melakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian resmi sang anak.
Dalam persidangan, pengadilan turut mempertimbangkan keterangan Mori yang menyebutkan bahwa putrinya semasa hidup diduga memiliki masalah penyalahgunaan narkoba dan kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap orang tuanya. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.
Kasus ini menyita perhatian publik Jepang dan memicu perbincangan luas terkait kesehatan mental, relasi keluarga, serta penanganan kasus kematian yang tidak dilaporkan secara hukum.(Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















