Jakarta, Porosjambimedia.com— Pengadilan Jepang resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami, pelaku penembakan yang menewaskan mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Distrik Nara pada Rabu (21/1/2026) waktu setempat.
Hakim Shinichi Tanaka menyatakan Yamagami bersalah atas pembunuhan berencana yang dilakukan pada Juli 2022. Saat itu, Abe ditembak menggunakan senjata api rakitan ketika tengah menyampaikan pidato kampanye di Kota Nara, Jepang bagian barat.
Yamagami, yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian tak lama setelah insiden tersebut. Abe sempat dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kashihara, namun nyawanya tidak tertolong. Kematian Abe, yang dikenal sebagai perdana menteri dengan masa jabatan terlama dalam sejarah Jepang modern, memicu duka mendalam dan kecaman luas dari komunitas internasional.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aksi Yamagami sebagai kejahatan luar biasa yang mengguncang rasa aman publik dan mencederai nilai demokrasi Jepang. Vonis seumur hidup ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai pembunuhan tersebut sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi dalam sejarah Jepang pascaperang.
Jaksa menekankan dampak besar dari kasus ini, baik secara politik maupun sosial. Sementara itu, tim kuasa hukum Yamagami sebelumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan batas maksimal 20 tahun penjara, namun ditolak oleh pengadilan.
Dalam persidangan terungkap motif pribadi di balik aksi tersebut. Yamagami mengaku menyimpan kemarahan terhadap Gereja Unifikasi, organisasi yang disebut memiliki kedekatan dengan partai Abe. Ia menilai gereja tersebut bertanggung jawab atas kesulitan ekonomi keluarganya akibat sumbangan besar yang dilakukan sang ibu.
Kasus ini tidak hanya menyoroti isu keamanan tokoh publik di Jepang, tetapi juga memicu perdebatan luas terkait hubungan antara politik dan organisasi keagamaan di negara tersebut. (Khy)















