MAKASSAR, Porosjambimedia.com – Kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar yang sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi, membuka tabir gelap perdagangan anak lintas provinsi.
Polisi mengungkap fakta mengejutkan: jaringan sindikat ini ternyata telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa penyidik menemukan pola terorganisir dalam praktik adopsi ilegal ini.
Para pelaku bukan hanya sekali beraksi, melainkan sudah lama menjalankan bisnis jual-beli anak dengan modus membantu pasangan tanpa keturunan.
Salah satu pelaku bernama Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jakarta. Ia diketahui membeli Bilqis dari pelaku penculikan, Sri Yuliana alias Ana (30), seharga Rp 3 juta setelah berkomunikasi melalui grup Facebook bertema adopsi anak.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka NH mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal lewat media sosial,” ungkap Kapolda di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Tak berhenti di situ, Bilqis kemudian dijual kembali oleh Nadia kepada pasangan Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42) di Jambi dengan harga Rp 15 juta. Kedua pelaku itu ternyata telah lama menjadi bagian dari sindikat perdagangan anak dan menggunakan TikTok serta WhatsApp sebagai sarana transaksi.
“Pasangan ini mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak. Modusnya, mereka mengaku membantu keluarga yang belum punya anak, padahal di baliknya ada transaksi uang dalam jumlah besar,” tambah Djuhandhani.
Lebih tragis lagi, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Bilqis sempat dijual kembali oleh pasangan tersebut kepada kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga mencapai Rp 80 juta.
Sri Yuliana, pelaku awal penculikan, disebut baru pertama kali melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia menculik Bilqis saat korban tengah menemani ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Makassar, kemudian membawa anak itu ke kos dan menawarkan “adopsi” melalui akun palsu.
Jaringan perdagangan anak ini berhasil dibongkar setelah kerja sama lintas wilayah antara Polda Sulsel dan jajaran kepolisian di Jambi. Ketiga pelaku utama berhasil ditangkap di Kabupaten Kerinci, Jambi, setelah berusaha mengambil kembali Bilqis dari kelompok yang telah membeli anak tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Polisi menduga masih ada pelaku lain yang berperan sebagai penghubung dan calon pembeli.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri seluruh jaringan. Kasus ini tidak berhenti di tiga orang saja,” tegas Djuhandhani.
Kini Bilqis sudah diselamatkan dan berada dalam perlindungan kepolisian serta pendampingan psikologis dari lembaga sosial anak. (Hst)
Sumber Berita : Liputan6.com















