Kupang, Porosjambimedia.com — Sidang perdana perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim militer ini menghadirkan enam orang saksi, termasuk saksi kunci Prada Richard Junimton Bulan, rekan korban yang juga mengalami kekerasan fisik pada malam kejadian.
Prada Richard diketahui bertugas bersama Prada Lucky di Kompi B Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Keduanya bekerja di bagian dapur kesatuan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Richard menjelaskan bahwa peristiwa penyiksaan berawal ketika keduanya dituduh melakukan penyimpangan seksual oleh atasan. Sekitar pukul 20.00 WITA, Prada Lucky dipanggil dan dicambuk oleh Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Dankipan A) di satuan itu.
“Saya masih di dapur saat Prada Lucky dipanggil. Saya tidak tahu apa yang terjadi,” ujar Richard di hadapan majelis hakim.
Beberapa jam kemudian, tepat pukul 00.18 WITA, Richard mengaku menerima telepon dari Sertu Andre Mahoklory agar segera datang ke ruang staf intel. Saat tiba di sana, ia mendapati Prada Lucky dalam kondisi lemah dan babak belur setelah diperiksa sejak malam.
Menurut kesaksian Richard, di ruang staf tersebut ia melihat Sertu Thomas Desambris Awi memukuli Prada Lucky menggunakan tangan dan sandal, dibantu oleh Pratu Poncianus Allan Dadi dan Sertu Andre Mahoklory.
Richard juga mengaku diperintahkan untuk mengambil selang guna memukul, namun karena tidak menemukannya, ia mengambil kabel putih yang kemudian digunakan untuk mencambuk dirinya dan Lucky.
“Kulit kami sampai terkelupas. Kami berteriak menahan sakit selama satu setengah jam, dari pukul 01.00 sampai 02.30,” ujar Richard dengan suara bergetar.
Setelah penyiksaan berhenti, keduanya diperintahkan untuk beristirahat. Namun, suara rintihan Prada Lucky masih terdengar dari ruangan sebelah. Keesokan harinya, tubuh Lucky tampak penuh luka dan lebam di bagian wajah serta paha.
Malam berikutnya, keduanya kembali disiksa oleh sekitar 16 prajurit menggunakan selang berwarna biru. Menurut Richard, Lettu Ahmad Faisal hadir di lokasi namun tidak menghentikan tindakan kekerasan tersebut.
“Kami bahkan sudah tidak sanggup menahan buang air. Tubuh penuh luka. Pagi harinya kami dibawa ke puskesmas dan disuruh bilang jatuh dari pohon,” tutur Richard.
Tak lama setelah itu, Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam sidang, Richard juga membantah keterangan Pasi Intel Sertu Thomas yang menyebut selang pemukul hanya seukuran kelingking.
“Besar jari manis, Komandn,” tegasnya di depan majelis hakim.
Kasus kematian Prada Lucky telah menjadi sorotan nasional, memunculkan kembali perdebatan soal dugaan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan militer. Proses hukum di Pengadilan Militer III-15 Kupang kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak penyidik dan perwira pengawas. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















