Sidang Kasus Kematian Prada Lucky: Saksi Prada Richard Ungkap Detik-Detik Penyiksaan Brutal di Markas Yonif 834

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Porosjambimedia.com — Sidang perdana perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim militer ini menghadirkan enam orang saksi, termasuk saksi kunci Prada Richard Junimton Bulan, rekan korban yang juga mengalami kekerasan fisik pada malam kejadian.

Prada Richard diketahui bertugas bersama Prada Lucky di Kompi B Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Keduanya bekerja di bagian dapur kesatuan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Richard menjelaskan bahwa peristiwa penyiksaan berawal ketika keduanya dituduh melakukan penyimpangan seksual oleh atasan. Sekitar pukul 20.00 WITA, Prada Lucky dipanggil dan dicambuk oleh Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Dankipan A) di satuan itu.

“Saya masih di dapur saat Prada Lucky dipanggil. Saya tidak tahu apa yang terjadi,” ujar Richard di hadapan majelis hakim.

Beberapa jam kemudian, tepat pukul 00.18 WITA, Richard mengaku menerima telepon dari Sertu Andre Mahoklory agar segera datang ke ruang staf intel. Saat tiba di sana, ia mendapati Prada Lucky dalam kondisi lemah dan babak belur setelah diperiksa sejak malam.

Baca Juga :  DANA Jadi Solusi Pembayaran Modern: Praktis, Cepat, dan Aman untuk Kebutuhan Sehari-hari

Menurut kesaksian Richard, di ruang staf tersebut ia melihat Sertu Thomas Desambris Awi memukuli Prada Lucky menggunakan tangan dan sandal, dibantu oleh Pratu Poncianus Allan Dadi dan Sertu Andre Mahoklory.

Richard juga mengaku diperintahkan untuk mengambil selang guna memukul, namun karena tidak menemukannya, ia mengambil kabel putih yang kemudian digunakan untuk mencambuk dirinya dan Lucky.

“Kulit kami sampai terkelupas. Kami berteriak menahan sakit selama satu setengah jam, dari pukul 01.00 sampai 02.30,” ujar Richard dengan suara bergetar.

Setelah penyiksaan berhenti, keduanya diperintahkan untuk beristirahat. Namun, suara rintihan Prada Lucky masih terdengar dari ruangan sebelah. Keesokan harinya, tubuh Lucky tampak penuh luka dan lebam di bagian wajah serta paha.

Malam berikutnya, keduanya kembali disiksa oleh sekitar 16 prajurit menggunakan selang berwarna biru. Menurut Richard, Lettu Ahmad Faisal hadir di lokasi namun tidak menghentikan tindakan kekerasan tersebut.

“Kami bahkan sudah tidak sanggup menahan buang air. Tubuh penuh luka. Pagi harinya kami dibawa ke puskesmas dan disuruh bilang jatuh dari pohon,” tutur Richard.

Baca Juga :  HIMSAK Warning Wali Kota Sungai Penuh: TPST RKE di Duga Langgar Regulasi Lingkungan

Tak lama setelah itu, Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam sidang, Richard juga membantah keterangan Pasi Intel Sertu Thomas yang menyebut selang pemukul hanya seukuran kelingking.

“Besar jari manis, Komandn,” tegasnya di depan majelis hakim.

Kasus kematian Prada Lucky telah menjadi sorotan nasional, memunculkan kembali perdebatan soal dugaan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan militer. Proses hukum di Pengadilan Militer III-15 Kupang kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak penyidik dan perwira pengawas. (Hst)

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB