22 Prajurit TNI Segera Disidang Terkait Kasus Kematian Prada Lucky: Persidangan Dijadwalkan 27–29 Oktober 2025

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Setelah melalui proses hukum panjang, kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo akhirnya akan disidangkan.

Oditurat Militer III-14 Kupang resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada 20 Oktober 2025, menandai dimulainya tahap peradilan terhadap 22 anggota TNI yang diduga terlibat.

Kepala Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tiga berkas perkara lengkap dari oditurat. Seluruh berkas telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan.

“Tiga berkas telah diregister secara resmi dan siap untuk disidangkan. Setiap berkas memiliki nomor perkara yang berbeda,” ujar Kapten Damai, Sabtu (25/10).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Oktober 2025, bertempat di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Agenda awal sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.

Baca Juga :  Terungkap Siasat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit, Negara Merugi Hingga Rp 14 Triliun

• Hari pertama (27 Oktober): Terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai Dankipan A.

• Hari kedua (28 Oktober): Sidang terhadap 17 terdakwa lainnya, di antaranya Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, dan Poncianus Allan Dadi.

• Hari ketiga (29 Oktober): Sidang bagi empat terdakwa terakhir, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, Letkol Chk Joko Trianto, telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang, dengan komitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Sidang ini terbuka untuk umum agar masyarakat dan media dapat mengikuti prosesnya secara langsung,” tegas Damai.

Berdasarkan dokumen resmi, tiga berkas perkara tersebut memiliki nomor:

1. 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 – terdakwa Ahmad Faisal.

2. 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 – mencakup 17 terdakwa.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Ungkap Momen Mobil Pengangkut MBG Menerjang Pagar dan Menabrak Siswa di Cilincing

3. 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 – untuk 4 terdakwa lainnya.

Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Kasus Prada Lucky telah menarik perhatian luas karena melibatkan dugaan kekerasan internal di tubuh militer. Publik berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, baik bagi keluarga korban maupun institusi TNI sendiri.

Sidang ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan militer dalam menangani perkara yang menyangkut prajurit aktif. (Hst)

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB