Richard Lee Hadiri Pemeriksaan Lanjutan, Siap Ikuti Proses Hukum Terkait Laporan Doktif

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Porosjambimedia.com – Dokter kecantikan sekaligus kreator konten Richard Lee kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya dalam kapasitas sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan di bidang kesehatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee menyatakan tetap bersikap kooperatif. Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan kesiapan memberikan penjelasan secara rinci kepada penyidik mengenai produk kecantikan yang dipasarkan melalui bisnisnya. Ia berharap keterangannya dapat membantu memperjelas duduk perkara.

Baca Juga :  Cara Mudah Membuat Miniatur AI Bergerak Menggunakan Google Gemini dan PixVerse

Richard Lee juga menegaskan bahwa seluruh produk yang dijual telah memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Ia membantah tudingan bahwa produknya berbahaya atau tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, legalitas dan keamanan menjadi prinsip utama dalam menjalankan usaha.

Di sisi lain, ia mengaku prihatin atas konflik yang terjadi karena melibatkan sesama profesional di bidang yang sama. Ia menyayangkan perselisihan tersebut berujung pada proses hukum dan saling lapor.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Doktif. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian kandungan produk serta praktik pengemasan ulang. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga penetapan status tersangka terhadap Richard Lee pada akhir 2025.

Baca Juga :  Interaksi Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Bikin Warganet Penasaran

Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan Richard Lee sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil penolakan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. (Tin)

Berita Terkait

Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Karyawan Alice Norin Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Keluarga Vidi Aldiano Siapkan Tebar Ikan untuk Peringatan 100 Hari, Danau Dekat Makam Jadi Ramai
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Dokter Kamelia Ungkap Kekecewaan
Pinkan Mambo Ngamen Digital di TikTok, Raup Puluhan Juta dari Pinggir Jalan
8 Drama Korea Terbaru 2026 yang Lagi Hits, Siap Temani Waktu Begadang
10 Film Horor Terbaru di Netflix yang Wajib Ditonton, Penuh Teror Mistis hingga Santet Mencekam
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Kunci Hubungan Harmonis untuk Capricorn hingga Sagitarius
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB