Jakarta, Porosjambimedia.com – Dokter kecantikan sekaligus kreator konten Richard Lee kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya dalam kapasitas sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan di bidang kesehatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee menyatakan tetap bersikap kooperatif. Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan kesiapan memberikan penjelasan secara rinci kepada penyidik mengenai produk kecantikan yang dipasarkan melalui bisnisnya. Ia berharap keterangannya dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Richard Lee juga menegaskan bahwa seluruh produk yang dijual telah memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Ia membantah tudingan bahwa produknya berbahaya atau tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, legalitas dan keamanan menjadi prinsip utama dalam menjalankan usaha.
Di sisi lain, ia mengaku prihatin atas konflik yang terjadi karena melibatkan sesama profesional di bidang yang sama. Ia menyayangkan perselisihan tersebut berujung pada proses hukum dan saling lapor.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Doktif. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian kandungan produk serta praktik pengemasan ulang. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga penetapan status tersangka terhadap Richard Lee pada akhir 2025.
Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan Richard Lee sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil penolakan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. (Tin)















