Gianyar, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor Gianyar berhasil menangkap seorang pria berinisial I Ketut Agus (20) alias Ketut Nyamprut, pelaku penjambretan terhadap warga negara (WN) Selandia Baru di wilayah Ubud. Pelaku merupakan pengangguran asal Kabupaten Karangasem, Bali, yang ditangkap tiga hari setelah kejadian.
Kepala Seksi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, mengatakan pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kami telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian atau jambret,” ujarnya, Senin (2/1/2026).
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban, Malik Kolcu (25), baru saja selesai berwisata di Objek Wisata Goa Gajah dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan Tegallalang.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua sepeda motor yang dikendarai oleh Agus dan seorang pria lain berinisial KW. Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas milik korban hingga terputus. Nilai kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 91 juta.
Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun kehilangan jejak dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Agus melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, rekan pelaku berinisial KW berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Saat melakukan aksinya, pelaku bersama satu orang temannya. Namun, rekan pelaku berhasil kabur,” jelas Suardita.
Saat ini, Agus telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Dla)















