Palembang, Porosjambimedia.com – Kasus pembunuhan keji terhadap seorang nenek berusia 80 tahun bernama Christina akhirnya terungkap. Pelaku utama berinisial YG (60) kini terancam hukuman mati setelah diketahui melakukan pembunuhan secara terencana dengan cara yang sangat sadis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan seluruh rencana sebelum menjalankan aksinya. Salah satunya dengan membawa tali dari rumah untuk menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
“Perbuatan ini merupakan pembunuhan berencana. Pelaku sudah mempersiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Johannes, Rabu (28/1/2026).
Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, YG juga merampas satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp 53 juta. Uang hasil penjualan mobil telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati,” tegas Johannes.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang dari hasil penjualan mobil korban.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk diantar ke rumah temannya di kawasan KM 7 Palembang. Namun, setelah sampai di lokasi, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan tali yang telah disiapkan.
Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibawa ke wilayah Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, dan dibuang di area perkebunan sawit. Pelaku bahkan membakar jasad korban, diduga untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Saat ini, polisi telah mengamankan YG beserta dua pelaku lainnya berinisial JI dan S yang diduga turut terlibat dalam rangkaian pembunuhan tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut. (Dla)















