Viral Konten “Sewa Pacar” di Tasikmalaya, Kreator Digital Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, Porosjambimedia.com – Seorang kreator konten berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah video bertema “sewa pacar” yang dibuatnya viral dan menuai kecaman publik. Konten tersebut direkam di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dinilai mengandung unsur pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, SL diduga mengajak anak-anak usia sekolah untuk terlibat dalam adegan pacaran dengan imbalan uang tunai sebesar Rp50 ribu serta janji ditraktir makanan ringan. Aksi tersebut memicu kemarahan masyarakat dan membuka pengakuan dari sejumlah pihak yang mengaku pernah mengalami hal serupa.

Menindaklanjuti laporan dan kegaduhan publik, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota memanggil SL untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak.

Baca Juga :  Ammar Zoni Gunakan Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba

Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, SL terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan langsung digiring ke ruang tahanan. Ia mengenakan kaus berwarna abu-abu dan tampak tertunduk saat dibawa oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Menurutnya, SL dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dikenakan satu pasal terlebih dahulu terkait eksploitasi anak secara ekonomi, dan penyidikan masih akan terus dikembangkan,” ujar Herman.

Baca Juga :  Pembina Yayasan Nurul Qur'an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri

Pihak kepolisian mengimbau para kreator konten untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi materi digital dan tidak menjadikan anak sebagai objek konten yang berpotensi melanggar hukum. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB