Ammar Zoni Gunakan Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  Porosjambimedia.com – Polsek Cempaka Putih kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Salemba yang menyeret nama mantan artis Ammar Zoni. Dalam penyelidikan, Ammar diduga memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk mengatur distribusi sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menyerahkan Ammar Zoni beserta barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Hasil penyidikan menunjukkan, Ammar berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika yang dikirim dari pihak luar penjara, lalu menyalurkannya ke beberapa narapidana lain berinisial MR, AM, A, dan AP untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.

“Ammar Zoni tidak menjual langsung, tapi berperan sebagai penyimpan dan penyalur sabu serta tembakau sintetis kepada napi lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan.

Dalam penggeledahan di kamar para tersangka, polisi menemukan sabu, ganja, tembakau sintetis, serta sejumlah alat komunikasi dan bukti transfer. Semua tersangka, termasuk Ammar, langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Polsek Cempaka Putih.

Baca Juga :  Empat orang hilang hanyut terbawa arus deras di denpasar 

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi Messenger agar komunikasi tidak mudah dilacak petugas.

“Mereka berkomunikasi melalui aplikasi Zangi, karena sistemnya sulit disadap. Saat ini masih ada satu DPO bernama Andre yang sedang kami buru,” jelas Mulyadi.

Selain Ammar, polisi juga menetapkan enam tersangka lain, termasuk Asep, yang berperan sebagai kurir penerima barang dari DPO tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal

114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Apa Itu Zangi?

Aplikasi Zangi Messenger dikenal sebagai platform komunikasi pribadi yang sangat aman. Berdasarkan keterangan dari situs resminya, Zangi.com, aplikasi ini tidak menyimpan data, pesan, maupun metadata pengguna, berbeda dengan sebagian besar aplikasi pesan instan populer.

Baca Juga :  Tiga Nama Kandidat Pelatih Timnas Indonesia Mulai Muncul ke Publik

Karena sistemnya end-to-end encrypted secara penuh dan tidak memiliki server penyimpanan pesan, percakapan antar pengguna tidak dapat diakses bahkan oleh pihak pengembang aplikasi sendiri.

Zangi menolak mengumpulkan data pengguna demi menjaga privasi. Fitur inilah yang sering dimanfaatkan sebagian pihak untuk komunikasi rahasia yang sulit dilacak aparat penegak hukum.

Dalam konteks kasus Ammar Zoni, penggunaan Zangi menunjukkan modus baru peredaran narkoba digital, di mana teknologi terenkripsi dipakai untuk menutupi jejak komunikasi antar pelaku. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB