JAKARTA, Porosjambimedia.com – Polsek Cempaka Putih kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Salemba yang menyeret nama mantan artis Ammar Zoni. Dalam penyelidikan, Ammar diduga memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk mengatur distribusi sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik menyerahkan Ammar Zoni beserta barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan, Ammar berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika yang dikirim dari pihak luar penjara, lalu menyalurkannya ke beberapa narapidana lain berinisial MR, AM, A, dan AP untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.
“Ammar Zoni tidak menjual langsung, tapi berperan sebagai penyimpan dan penyalur sabu serta tembakau sintetis kepada napi lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan.
Dalam penggeledahan di kamar para tersangka, polisi menemukan sabu, ganja, tembakau sintetis, serta sejumlah alat komunikasi dan bukti transfer. Semua tersangka, termasuk Ammar, langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Polsek Cempaka Putih.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi Messenger agar komunikasi tidak mudah dilacak petugas.
“Mereka berkomunikasi melalui aplikasi Zangi, karena sistemnya sulit disadap. Saat ini masih ada satu DPO bernama Andre yang sedang kami buru,” jelas Mulyadi.
Selain Ammar, polisi juga menetapkan enam tersangka lain, termasuk Asep, yang berperan sebagai kurir penerima barang dari DPO tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal
114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Apa Itu Zangi?
Aplikasi Zangi Messenger dikenal sebagai platform komunikasi pribadi yang sangat aman. Berdasarkan keterangan dari situs resminya, Zangi.com, aplikasi ini tidak menyimpan data, pesan, maupun metadata pengguna, berbeda dengan sebagian besar aplikasi pesan instan populer.
Karena sistemnya end-to-end encrypted secara penuh dan tidak memiliki server penyimpanan pesan, percakapan antar pengguna tidak dapat diakses bahkan oleh pihak pengembang aplikasi sendiri.
Zangi menolak mengumpulkan data pengguna demi menjaga privasi. Fitur inilah yang sering dimanfaatkan sebagian pihak untuk komunikasi rahasia yang sulit dilacak aparat penegak hukum.
Dalam konteks kasus Ammar Zoni, penggunaan Zangi menunjukkan modus baru peredaran narkoba digital, di mana teknologi terenkripsi dipakai untuk menutupi jejak komunikasi antar pelaku. (Hst)















