Jakarta, Porosjambimedia.com– Persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), aktor berusia 32 tahun itu secara terbuka membantah tudingan bahwa dirinya berperan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu di dalam rutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ammar saat menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dokumen tersebut, ia disebut secara sadar menyediakan kamar sebagai lokasi penyimpanan narkotika milik seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron.
“Saya tidak pernah mengatakan diri saya sebagai gudang. Yang saya sampaikan, itu hanya dititipkan,” tegas Ammar di hadapan majelis hakim.
Ammar juga mengungkap pengalaman yang ia klaim terjadi saat pemeriksaan awal, ketika dirinya tidak didampingi kuasa hukum. Ia menyebut sempat meminta kehadiran pengacaranya, namun justru mendapat tekanan dari penyidik.
“Saya bilang ingin didampingi pengacara. Tapi malah dibilang, ‘Mau ribet? Mau panjang?’ Saya merasa ditekan supaya cepat selesai,” ungkapnya.
Keterangan tersebut berbeda dengan versi pihak kepolisian. Penyidik sebelumnya menyatakan Ammar Zoni menolak pendampingan hukum secara sukarela karena tidak ingin kasusnya menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan, JPU kembali menegaskan isi BAP yang menyebut Ammar Zoni mengakui perannya sebagai tempat penyimpanan narkotika. Jaksa juga memaparkan kronologi pembagian sabu yang dilakukan di kamar Ammar setelah paket seberat 100 gram diterima.
Barang haram tersebut kemudian dipecah dan dibagi dua. Sebanyak 50 gram disebut diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap oleh petugas.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika tentang peredaran dan perantaraan narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan alternatifnya mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika. (Tin)















