Jakarta, Porosjambimedia.com – Sarwendah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan suaminya, Ruben Onsu. Ia hadir sebagai saksi korban dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa putri mereka, Thalia Putri Onsu.
Kedatangan Sarwendah ke Polda Metro Jaya berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Ruben Onsu demi melindungi anak mereka dari serangan di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan salah satu akun TikTok pada 30 Juli 2025. Akun tersebut menyebarkan narasi bohong yang mempertanyakan status Thalia sebagai anak kandung dari pernikahan Ruben Onsu dan Sarwendah. Unggahan itu dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi yang dinilai menyakiti keluarga mereka.
Ruben Onsu merasa sangat keberatan dengan tudingan tersebut karena menyangkut kehormatan dan masa depan anaknya. Ia pun melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan kali ini, Sarwendah dimintai keterangan sebagai saksi korban. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam. Penyidik menggali kronologi kejadian, dampak psikologis yang dirasakan keluarga, serta bagaimana unggahan tersebut memengaruhi kehidupan anak mereka.
Sarwendah berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini bukan semata untuk dirinya atau Ruben, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari perundungan dan fitnah di dunia digital.
Menurut Sarwendah, tindakan hukum ini merupakan sikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap keluarganya maupun anak-anak lain yang menjadi korban ujaran kebencian di media sosial.















