Ammar Zoni Siap Bicara Terbuka di Sidang, Janji Ungkap Fakta Kasus Narkoba

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com– Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik. Memasuki agenda penting, Ammar dijadwalkan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni akan hadir sebagai terdakwa untuk menyampaikan kesaksiannya secara terbuka. Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar disebut telah menyiapkan diri secara mental dan bertekad menyampaikan keterangan dengan jujur tanpa menutup-nutupi fakta apa pun.

“Ammar siap menjelaskan apa yang benar-benar terjadi berdasarkan apa yang ia alami, ketahui, dan rasakan. Semua akan disampaikan secara terang dan bertanggung jawab,” ujar Jon Mathias saat ditemui, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  TERUNGKAP, PENYELENGGARA PEMILU COBLOS PULUHAN SURAT SUARA DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR

Menurut Jon, keputusan Ammar untuk berbicara secara terbuka dilandasi keinginan kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Ia berharap keterangan tersebut dapat membantu majelis hakim memahami duduk perkara secara utuh.

“Tidak ada yang akan disembunyikan. Kami ingin fakta yang sebenarnya terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkotika. Ammar disebut menerima sekitar 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram tersebut kemudian diduga dibagi dua, dengan sebagian diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Namun, upaya tersebut akhirnya terungkap oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Apakah Aplikasi Nonton Drama Pendek yang Bisa Hasilkan Saldo DANA Hingga Empat Kali Sehari ?

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman berat. (Tin)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB