KERINCI, Porosjambimedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia seorang laki-laki RF (18) di Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Minggu malam, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 25 Januari 2026, atas nama pelapor Sakius. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Tim Opsnal mendapat informasi telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang laki-laki meninggal dunia atas nama Rafi di Desa Koto Tebat. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui terduga pelaku adalah SS (21) dan yang bersangkutan melarikan diri ke wilayah Danau Kerinci,” ungkapnya.
Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju Kecamatan Danau Kerinci. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SS saat sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Terduga pelaku merupakan warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 dan/atau Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum luar dari pihak rumah sakit, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Oleh karena itu, untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, penyidik akan melakukan tindakan lanjutan berupa otopsi.
“Untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti, kami akan melakukan otopsi dan sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Pihak keluarga menyatakan setuju untuk dilakukan otopsi,” tambahnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, guna mendukung proses penyelidikan secara ilmiah dan profesional.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (Hst)















