Jakarta, Porosjambimedia.com– Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik. Memasuki agenda penting, Ammar dijadwalkan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni akan hadir sebagai terdakwa untuk menyampaikan kesaksiannya secara terbuka. Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar disebut telah menyiapkan diri secara mental dan bertekad menyampaikan keterangan dengan jujur tanpa menutup-nutupi fakta apa pun.
“Ammar siap menjelaskan apa yang benar-benar terjadi berdasarkan apa yang ia alami, ketahui, dan rasakan. Semua akan disampaikan secara terang dan bertanggung jawab,” ujar Jon Mathias saat ditemui, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Jon, keputusan Ammar untuk berbicara secara terbuka dilandasi keinginan kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Ia berharap keterangan tersebut dapat membantu majelis hakim memahami duduk perkara secara utuh.
“Tidak ada yang akan disembunyikan. Kami ingin fakta yang sebenarnya terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkotika. Ammar disebut menerima sekitar 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram tersebut kemudian diduga dibagi dua, dengan sebagian diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Namun, upaya tersebut akhirnya terungkap oleh aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman berat. (Tin)















