WONOSOBO, Porosjambimedia.com – Upaya pengiriman seorang perempuan asal Kabupaten Wonosobo ke luar negeri melalui jalur ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian. Perempuan berinisial M, warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, nyaris menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan Kamboja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga yang merasa cemas setelah korban mengabarkan dirinya telah berada di Kota Dumai, Riau, dan akan diberangkatkan ke Kamboja tanpa prosedur resmi ketenagakerjaan.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Jumat (12/12/2025) dan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Begitu menerima laporan dari keluarga, kami segera melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai,” ujar AKP Suryanto.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama, petugas Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya yang diduga akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural.
Seluruh calon pekerja tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan. Setelah proses klarifikasi dinyatakan cukup, korban diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai pada Sabtu (13/12/2025).
Pemulangan korban ke daerah asal difasilitasi melalui penerbangan menuju Yogyakarta. Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran, BRIPKA Azzimar Shidqy, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sapuran.
Korban kemudian diserahkan kembali kepada keluarga dengan pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Sapuran yang sigap menyelamatkan warga Wonosobo. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga berizin, serta segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.
Kasus ini menambah daftar upaya pencegahan perdagangan orang di wilayah Jawa Tengah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perekrutan kerja ilegal lintas negara. (Hst)















