Jakarta, Porosjambimedia.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias IBAM, akhirnya memberikan penjelasan terkait besaran honorarium yang diterimanya sebagai konsultan.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mempersoalkan keabsahan dan ketepatan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ibrahim menilai dakwaan disusun secara tidak cermat dan kabur, sehingga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Ibrahim Arief bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan tidak memiliki jabatan struktural di Kemendikbudristek. Ia disebut hanya bekerja sebagai konsultan independen di bawah naungan Yayasan Program Sekolah Penggerak dan Kinerja Indonesia (PSPKI)
pada periode Januari hingga Juni 2020.
“Ibrahim Arief tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pengadaan barang dan jasa negara,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya merupakan bagian dari tim teknis pengadaan laptop. Menurutnya, nama Ibrahim dicantumkan dalam surat keputusan tim teknis dan dokumen kajian tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.
“Klien kami bahkan baru mengetahui adanya SK tersebut bertahun-tahun kemudian, setelah perkara ini mencuat,” tambahnya.
Terkait gaji sebesar Rp163 juta per bulan yang menjadi sorotan publik, kuasa hukum menegaskan bahwa honorarium tersebut bersumber dari yayasan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran gaji itu disebut merupakan hasil negosiasi profesional dan justru lebih rendah dibandingkan pendapatan Ibrahim di pekerjaan sebelumnya.
“Klien kami menerima gaji lebih kecil dibanding penghasilan sebelumnya, dan bahkan menolak tawaran bekerja di luar negeri demi berkontribusi di sektor pendidikan nasional,” jelasnya.
Pihak terdakwa juga menyoroti fakta bahwa Ibrahim telah mengundurkan diri dari yayasan pada pertengahan 2020, sementara pelaksanaan pengadaan Chromebook berlangsung pada tahun-tahun berikutnya.
“Tidak logis menuduh seseorang yang sudah tidak lagi terlibat dituduh mengendalikan pengadaan hingga tiga tahun setelahnya,” kata kuasa hukum.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Ibrahim bersama terdakwa lain diduga terlibat dalam penyusunan kajian, penetapan harga, hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020–2022. Jaksa juga mengungkap nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun akibat dugaan mark-up dan pengadaan yang tidak efektif.
Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang disebut akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada pekan berikutnya.(Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















