Jambi, Porosjambimedia.com – Pemerintah pusat resmi menetapkan formula baru penghitungan upah minimum tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Peraturan tersebut menjadi landasan nasional dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan formula kenaikan upah dilakukan melalui pertimbangan matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha.
“Presiden telah mempertimbangkan aspirasi buruh dan dunia usaha. Formula yang ditetapkan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli.
Indeks alfa sendiri merupakan indikator yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Dengan adanya indeks ini, besaran kenaikan upah minimum tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Yassierli menambahkan, penentuan angka final kenaikan upah minimum akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan tersebut bertugas menghitung besaran kenaikan UMP berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah nantinya akan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dengan diterbitkannya PP Pengupahan ini, pemerintah berharap kebijakan upah minimum tahun 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. (Hst)















