Jambi, Porosjambimedia.com — Upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial HA (35), warga Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil diamankan Tim Khusus Satresnarkoba Polresta Jambi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedi Haryadi, pada Senin (17/11/2025). “Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area parkir Masjid Agung, Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda BeAT warna hijau bernomor polisi BH 2665 OY.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah tas selempang yang dibawa HA. Dari dalam tas tersebut, ditemukan dua paket besar sabu.
Saat diinterogasi, HA mengakui bahwa barang haram itu bukan miliknya. Ia mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang berinisial B untuk mengantarkan sabu tersebut ke area Masjid Agung. HA dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil menuntaskan pengiriman.
“Pengakuan HA masih kami dalami. Ia mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial B. Saat ini pengembangan kasus terus berjalan,” jelas Ipda Dedi.
Polisi telah mengamankan dua paket besar sabu dengan berat 202,08 gram bruto atau 197,66 gram netto. Barang bukti tersebut bersama pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan polisi dalam memberantas jaringan narkotika yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi transaksi. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















