Mahasiswa yang Bermalam di Masjid Sibolga Tewas Dianiaya, Lima Pria Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA, Porosjambimedia.com — Kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa yang hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, mulai menemukan titik terang.Korban tewas setelah dikeroyok oleh lima pria yang kini telah ditahan di Mapolres Sibolga.

Peristiwa maut tersebut terjadi di area halaman Masjid Agung Sibolga, ketika Arjuna yang datang untuk menumpang tidur justru menjadi sasaran kekerasan hingga meregang nyawa.

Lima pelaku yang diamankan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sibolga untuk proses penyidikan lanjutan.

Berikut rangkuman perkembangan kasus yang diungkap aparat kepolisian, Selasa (4/11/2025):

7 Fakta Terbaru Kasus Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga

1. Kejadian Berawal dari Teguran

Insiden terjadi pada Jumat dini hari (31/10/2025). Arjuna tiba di Masjid Agung Sibolga yang berlokasi di Jalan Diponegoro untuk beristirahat. Namun situasi berubah ketika seorang pria menegurnya, lalu berujung tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang.

Rekaman CCTV memperlihatkan tiga pelaku—ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40)—melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Baca Juga :  Kasus Jambret Berujung Maut: Hogi Minaya Akhirnya Lepas dari Pengawasan GPS

2. Korban Meninggal Setelah Sempat Dirawat

Arjuna dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun kondisi kritisnya tidak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat.

3. Polisi Ringkus Lima Pelaku

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan bahwa kelima tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap pada hari yang sama dengan insiden.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa saksi.

Dalam waktu kurang dari 72 jam, seluruh pelaku—ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI—berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sibolga.

4. Para Pelaku Memiliki Peran Berbeda

Penyelidikan mengungkap bahwa kelima pria tersebut menjalankan peran masing-masing dalam aksi yang menyebabkan korban tewas. Polisi menegaskan tidak ada tersangka lain selain lima orang ini.

5. Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Daftar 10 Prodi dengan Kuota Terbesar di Unesa Jalur SNBP 2026, Cek Pilihan Favoritmu!

Sementara SSJ dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 365 ayat (3) terkait pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

6. Indikasi Penganiayaan Dilakukan Terencana

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, serta sebuah kelapa yang digunakan dalam aksi kekerasan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penganiayaan dilakukan dengan persiapan dan kekerasan yang intens.

7. Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan

Kapolres Sibolga berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Ia juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Arjuna dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional hingga ke meja pengadilan. (Hst)

Sumber Berita : Sumut.inews.id

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB