Jambi, PorosJambiMedia.com — Tanah merupakan aset berharga yang nilainya terus meningkat seiring waktu. Namun di balik potensinya sebagai investasi jangka panjang, ancaman kehilangan lahan akibat ulah mafia tanah terus menghantui masyarakat.
Praktik mafia tanah kini semakin canggih. Mereka tak hanya bermain di balik meja, tapi juga berani melakukan manipulasi dokumen hingga menggandeng oknum aparat demi melancarkan aksinya.
Pakar hukum properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa mafia tanah memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan untuk menguasai lahan milik warga secara ilegal.
“Banyak korban kehilangan tanah tanpa sadar karena dokumen dipalsukan atau lahan mereka dijual diam-diam oleh pihak yang tak berhak,” ujar Rizal
Berikut empat modus kejam yang kerap digunakan sindikat mafia tanah:
1. Penguasaan Fisik Tanah Secara Ilegal
Pelaku biasanya mulai dengan menguasai lahan secara fisik, kemudian menjual atau memindahtangankan ke pihak lain. Saat lahan sudah berdiri bangunan atau proyek pengembang, pemilik sah sering kali kesulitan membuktikan kepemilikan karena kondisi lapangan sudah berubah.
2. Pemalsuan Dokumen Kepemilikan
Modus ini paling sering terjadi. Mafia tanah membuat dokumen palsu seperti surat jual beli atau sertifikat hak milik. Tanah yang masih berstatus girik, rincik, atau Letter C menjadi target empuk karena belum tercatat dalam sistem resmi BPN.
“Tanah non-sertifikat sangat rawan karena tidak punya basis data yang kuat,” tambah Rizal.
3. Bermain Bersama Oknum Pejabat
Dalam banyak kasus, mafia tanah bekerja sama dengan oknum pejabat desa, lurah, bahkan petugas pertanahan. Kolaborasi ini mempercepat proses manipulasi data dan penerbitan dokumen palsu, sehingga tampak seolah-olah transaksi tersebut sah di mata hukum.
4. Menjual Tanah Tak Bertuan atau Belum Bersertifikat
Modus terakhir adalah menjual lahan kosong yang belum memiliki sertifikat resmi. Dengan dokumen palsu, tanah tersebut ditawarkan kepada pembeli awam yang tidak melakukan verifikasi keaslian data di kantor pertanahan. Setelah transaksi, barulah diketahui bahwa lahan itu bukan milik penjual.
Rizal mengimbau masyarakat agar selalu mengecek keaslian dokumen tanah di kantor BPN dan segera mengurus sertifikat resmi untuk melindungi asetnya.
“Jangan menunda sertifikasi tanah. Selama dokumen belum sah, lahan Anda masih bisa diserobot kapan saja,” tegasnya.
Kasus penyerobotan tanah terus meningkat di berbagai daerah, termasuk di Jambi. Karena itu, masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang menawarkan lahan dengan harga di bawah pasaran atau dokumen yang tidak lengkap. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















