KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam perkembangan terbaru, KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru.

“Benar, KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini, yaitu saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).

Budi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Sebelumnya, Heri sempat dipanggil sebagai saksi pada Rabu (11/6/2025) dalam perkara yang sama, namun belum diketahui apakah ia memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka lain sejak pertengahan Juli 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus izin tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker.

Baca Juga :  Sukma Djaya Negara di lantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Delapan tersangka tersebut antara lain:

  • Suhartono (SH) – mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  • Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta Kemenaker 2024–2025 dan Staf Ahli Menteri
  • Wisnu Pramono (WP) – mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017–2019)
  • Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  • Gatot Widiartono (GTW) – Kasubdit Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – staf
  • Jamal Shodiqin (JMS) – staf
  • Alfa Eshad (ALF) – staf

Menurut KPK, para tersangka menerima uang hasil pemerasan senilai total Rp 53,7 miliar dari sejumlah pemohon izin RPTKA dalam periode 2019–2024.

Budi merinci pembagian uang yang diterima para tersangka antara lain:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta
  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Raih “Innovative Government Award” pada Andalas Award Ke VI Tahun2025

KPK menegaskan, penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kemenaker.

“KPK akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan seluruh pelaku pertanggungjawaban pidana secara hukum,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Kemenaker, serta menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. (Hst)

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB