JAKARTA, Porosjambimedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam perkembangan terbaru, KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru.
“Benar, KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini, yaitu saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,”
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).
Budi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Sebelumnya, Heri sempat dipanggil sebagai saksi pada Rabu (11/6/2025) dalam perkara yang sama, namun belum diketahui apakah ia memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka lain sejak pertengahan Juli 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus izin tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker.
Delapan tersangka tersebut antara lain:
- Suhartono (SH) – mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta Kemenaker 2024–2025 dan Staf Ahli Menteri
- Wisnu Pramono (WP) – mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017–2019)
- Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono (GTW) – Kasubdit Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – staf
- Jamal Shodiqin (JMS) – staf
- Alfa Eshad (ALF) – staf
Menurut KPK, para tersangka menerima uang hasil pemerasan senilai total Rp 53,7 miliar dari sejumlah pemohon izin RPTKA dalam periode 2019–2024.
Budi merinci pembagian uang yang diterima para tersangka antara lain:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
KPK menegaskan, penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kemenaker.
“KPK akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan seluruh pelaku pertanggungjawaban pidana secara hukum,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Kemenaker, serta menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. (Hst)
Sumber Berita : Kompas.com















