Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Setelah Pensiun

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com -Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, mengakui menerima uang sebesar Rp 125 juta dari satu agen tenaga kerja asing setelah dirinya pensiun. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal penggunaan rekening milik Herman Susanto yang merupakan adik ipar Heri. Jaksa mendalami apakah rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari para agen pengurusan TKA.

Heri menjelaskan bahwa dana yang masuk hanya berasal dari satu agen. Ia menyebut permintaan bantuan itu terjadi setelah dirinya resmi pensiun. Menurutnya, sebelum pensiun para pejabat mendapat pembekalan dari kementerian terkait persiapan menjalani masa purnatugas, termasuk kemungkinan berusaha untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi menjabat.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,43 M beserta Aset Kasus PJU Kerinci

Ia mengaku dimintai bantuan oleh rekannya bernama Triono untuk membantu pengurusan tenaga kerja asing. Dalam proses itu, Heri meminta bantuan iparnya untuk menerima transfer dana. Ia menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari satu agen saja.

Saat ditanya mengenai jumlah pasti dana yang masuk ke rekening tersebut, Heri mengaku tidak mengingat secara detail. Namun ia memastikan nilainya bukan dalam skala miliaran atau triliunan rupiah. Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah uang yang diterima sebesar Rp 125 juta.

Baca Juga :  SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL AMANKAN SATU ORANG TERSANGKA KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing yang turut menyeret sejumlah pihak dan tengah diproses secara hukum. (Khy)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB