JAMBI, Porosjambimedia.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kunci.
Selain Aspan, hadir pula tiga saksi lain, yaitu Desman Arif selaku pembuat penawaran konstruksi, Nurwidianto sebagai mandor proyek, serta Sidiq dari Jasa Raharja. Sidang dipimpin majelis hakim yang memeriksa lebih dalam tentang mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam kesaksiannya, Aspan menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Bungur bermula dari usulan program pembangunan daerah yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan Tebo. Ia mengaku terlibat dalam proses pengajuan proposal ke Kementerian, bersama sejumlah pejabat dinas terkait.
“Saya menandatangani proposal pengajuan pembangunan pasar ke Kementerian dengan nilai awal Rp5 miliar. Setelah diajukan, saya diberitahu bahwa dana yang disetujui hanya sekitar Rp2–3 miliar,” ungkap Aspan di hadapan majelis hakim.
Menurut Aspan, dirinya hanya berperan dalam koordinasi dan pengajuan administrasi, sementara detail teknis proyek dan pelaksanaan di lapangan ditangani langsung oleh dinas terkait. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima komisi atau fee dari pihak mana pun.
“Tidak ada saya menerima apa pun. Setelah BPKP selesai memeriksa, baru saya tahu hasilnya,” tegasnya.
Aspan juga mengakui pernah beberapa kali meninjau langsung lokasi proyek, terutama saat pemasangan fondasi dan finishing keramik. Namun, ia membantah mengetahui bahwa lokasi pasar berada di area rawan banjir, sebab saat peninjauan tidak pernah terjadi genangan.
“Waktu saya datang ke lokasi, tidak ada banjir. Bahkan warga menyebut banjir di sana hanya terjadi lima tahun sekali,” katanya.
Dalam keterangannya, Aspan menjelaskan bahwa pembangunan pasar tersebut merupakan kelanjutan dari pasar lama, dan seluruh dokumen administrasi termasuk sertifikat tanah dan persyaratan teknis menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyimpangan anggaran sekitar Rp1 miliar dari total nilai proyek Rp2,7 miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kemudian menetapkan tujuh orang terdakwa dalam dua tahap penyidikan.
Mereka adalah:
- Nurhasanah – Kepala Dinas Perindagkop Tebo, penanggung jawab program.
- Edi Sofyan – Kabid Perdagangan, diduga mengatur administrasi anggaran.
- Solihin – Pihak ketiga pengatur teknis proyek.
- Haryadi – Konsultan pengawas proyek.
- Dhiya Ulhaq Saputra – Direktur CV Karya Putra Bungsu (pelaksana proyek).
- Harmunis – Kontraktor yang meminjam bendera perusahaan.
- Paul Sumarno – Konsultan perencana.
Ketujuh terdakwa diduga bekerja sama dalam penyusunan dokumen, pengawasan, hingga praktik mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen. Jaksa menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi dasar penuntutan terhadap para terdakwa. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















