JAMBI, Porosjambimedia.com – Setelah melalui proses hukum panjang, kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo akhirnya akan disidangkan.
Oditurat Militer III-14 Kupang resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada 20 Oktober 2025, menandai dimulainya tahap peradilan terhadap 22 anggota TNI yang diduga terlibat.
Kepala Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tiga berkas perkara lengkap dari oditurat. Seluruh berkas telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan.
“Tiga berkas telah diregister secara resmi dan siap untuk disidangkan. Setiap berkas memiliki nomor perkara yang berbeda,” ujar Kapten Damai, Sabtu (25/10).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Oktober 2025, bertempat di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Agenda awal sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
• Hari pertama (27 Oktober): Terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai Dankipan A.
• Hari kedua (28 Oktober): Sidang terhadap 17 terdakwa lainnya, di antaranya Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, dan Poncianus Allan Dadi.
• Hari ketiga (29 Oktober): Sidang bagi empat terdakwa terakhir, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.
Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, Letkol Chk Joko Trianto, telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang, dengan komitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Sidang ini terbuka untuk umum agar masyarakat dan media dapat mengikuti prosesnya secara langsung,” tegas Damai.
Berdasarkan dokumen resmi, tiga berkas perkara tersebut memiliki nomor:
1. 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 – terdakwa Ahmad Faisal.
2. 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 – mencakup 17 terdakwa.
3. 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 – untuk 4 terdakwa lainnya.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Kasus Prada Lucky telah menarik perhatian luas karena melibatkan dugaan kekerasan internal di tubuh militer. Publik berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, baik bagi keluarga korban maupun institusi TNI sendiri.
Sidang ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan militer dalam menangani perkara yang menyangkut prajurit aktif. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















