11 Tahun Menghilang, Terpidana Penipuan Bilyet Kosong Akhirnya Dicokok Jaksa di Solo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,Porosjambimedia.com– Setelah buron selama lebih dari satu dekade, terpidana kasus penipuan bermodus bilyet kosong bernama Hengky Setia Budi akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Kota Solo.

Terpidana ditangkap di kediamannya sekitar pukul 18.15 WIB oleh tim jaksa eksekutor karena belum pernah menjalani hukuman meski telah divonis bersalah. Hengky diketahui terjerat kasus penipuan jual beli dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pantauan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Hengky tiba sekitar pukul 22.20 WIB dengan pengawalan petugas. Ia tampak mengenakan masker, kaus abu-abu, serta celana panjang hitam, dengan kedua tangan diborgol.

Baca Juga :  Menkeu Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.35 WIB, terpidana kembali dibawa keluar gedung dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2012. Saat itu, terpidana melakukan transaksi pembelian barang dengan janji pembayaran menggunakan giro atau bilyet.

“Pelaku memesan barang dan menyatakan akan membayar menggunakan bilyet. Namun saat jatuh tempo, bilyet tersebut tidak memiliki saldo sehingga tidak bisa dicairkan,” ujar Sarwanto.

Lebih lanjut, Sarwanto menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 98 Tahun 2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Resmi Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, Hengky Setia Budi dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini tercatat sebesar Rp 566.133.950. (dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB