Makassar, Porosjambimedia.com– Seorang dosen bernama Amal Said resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peludahan terhadap seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya sekitar empat bulan,” ujar Yusuf kepada detikSulsel, Selasa (13/2/2026).
Penetapan status tersangka terhadap Amal Said dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu (10/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan saat pemeriksaan pada hari Sabtu,” jelas Yusuf.
Dalam kasus ini, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu penjara. Polisi menggunakan KUHP lama karena peristiwa tersebut terjadi sebelum pemberlakuan KUHP baru pada 1 Januari 2026.
“Karena kejadian terjadi sebelum 1 Januari 2026, maka yang digunakan adalah KUHP lama,” tambahnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sejumlah saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian juga akan dimintai keterangan.
“Masih ada saksi-saksi lain yang melihat langsung kejadian di tempat perkara yang akan diperiksa,” ungkap Yusuf.
Insiden peludahan itu terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Amal Said diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM). Selain itu, LLDikti Wilayah IX juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat.
Sebelumnya, Amal Said mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dipicu oleh emosi setelah ditegur oleh kasir karena diduga menyerobot antrean. Ia mengklaim tidak bermaksud melanggar aturan dan hanya berpindah ke meja kasir yang kosong.
“Saya sadar tindakan itu salah, tapi reaksi itu muncul karena emosi. Secara manusiawi orang bisa bereaksi ketika merasa dijengkelkan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak menyerobot antrean dan merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak swalayan. (Dla)















