Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Porosjambimedia.com– Seorang dosen bernama Amal Said resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peludahan terhadap seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya sekitar empat bulan,” ujar Yusuf kepada detikSulsel, Selasa (13/2/2026).

Penetapan status tersangka terhadap Amal Said dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu (10/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan saat pemeriksaan pada hari Sabtu,” jelas Yusuf.

Dalam kasus ini, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu penjara. Polisi menggunakan KUHP lama karena peristiwa tersebut terjadi sebelum pemberlakuan KUHP baru pada 1 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Kembali Moncer, Raih Penghargaan Nasional atas Akselerasi Program Penyerapan Tenaga Kerja 2025

“Karena kejadian terjadi sebelum 1 Januari 2026, maka yang digunakan adalah KUHP lama,” tambahnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sejumlah saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian juga akan dimintai keterangan.

“Masih ada saksi-saksi lain yang melihat langsung kejadian di tempat perkara yang akan diperiksa,” ungkap Yusuf.

Insiden peludahan itu terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Amal Said diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM). Selain itu, LLDikti Wilayah IX juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat.

Baca Juga :  Diduga Ada Pelangsir, Antrian Panjang Terjadi di SPBU Kumun Debai Kota Sungai Penuh

Sebelumnya, Amal Said mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dipicu oleh emosi setelah ditegur oleh kasir karena diduga menyerobot antrean. Ia mengklaim tidak bermaksud melanggar aturan dan hanya berpindah ke meja kasir yang kosong.

“Saya sadar tindakan itu salah, tapi reaksi itu muncul karena emosi. Secara manusiawi orang bisa bereaksi ketika merasa dijengkelkan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak menyerobot antrean dan merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak swalayan. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB