Surabaya, Porosjambimedia.com – Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang siswi SMP di Surabaya viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah remaja perempuan.
Korban diketahui berinisial CP (13), siswi kelas I SMP. Ia diduga menjadi sasaran perundungan oleh tujuh remaja berinisial SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Para pelaku terekam melakukan tindakan kekerasan seperti menampar, memukul wajah, serta menoyor kepala korban secara bergantian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 di wilayah Kelurahan Kapasari, Surabaya. Usai mengalami kekerasan, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2026. Laporan resmi tercatat dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah memberikan pendampingan kepada korban. Proses hukum terhadap para terduga pelaku saat ini masih terus berjalan.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya mulai melakukan pendampingan sejak awal Januari dan telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
“Peristiwa terjadi akhir Desember, dan pendampingan kami lakukan mulai 5 Januari. Proses hukum masih berjalan dan terus kami kawal,” ujarnya, Minggu (31/1/2026).
Terkait motif perundungan, Ida menyebut persoalan tersebut berawal dari masalah sepele. Berdasarkan hasil pendalaman terhadap korban dan para terduga pelaku, aksi kekerasan itu diduga dipicu oleh perselisihan terkait seorang laki-laki. (Dla)















