Tak Diberi Uang Perbaikan Angkot, Pria di Tangerang Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Porosjambimedia.com – Seorang pria berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, LHN (75), yang terjadi di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi tragis tersebut diduga dipicu persoalan ekonomi, khususnya permintaan uang untuk memperbaiki kendaraan angkutan kota milik pelaku yang tidak dipenuhi korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh pihak keluarga setelah adik korban mendapat kabar dari anaknya mengenai kondisi korban.

“Pelapor yang merupakan adik kandung korban langsung mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (18/1).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sepatan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa FK melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok kayu.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Aksi Pencurian Spion Mobil di Depok

“Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan pemukulan pada bagian wajah menggunakan hebel hingga menyebabkan pendarahan hebat serta retak pada kepala korban yang berujung pada kematian,” jelas Budi.

Usai kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Polisi menyebut motif pembunuhan berkaitan dengan tekanan ekonomi. Pelaku membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan angkot yang menjadi sumber penghasilannya.

Selain itu, korban sebelumnya disebut pernah menjanjikan akan memberikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum terealisasi sehingga memicu emosi pelaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga gelar perkara sebelum menetapkan FK sebagai tersangka.

Baca Juga :  5 Manfaat Sarapan 2 Telur Rebus Setiap Hari, dari Energi hingga Kesehatan Otak

“Tersangka ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB