Tangerang, Porosjambimedia.com – Seorang pria berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, LHN (75), yang terjadi di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi tragis tersebut diduga dipicu persoalan ekonomi, khususnya permintaan uang untuk memperbaiki kendaraan angkutan kota milik pelaku yang tidak dipenuhi korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh pihak keluarga setelah adik korban mendapat kabar dari anaknya mengenai kondisi korban.
“Pelapor yang merupakan adik kandung korban langsung mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sepatan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa FK melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok kayu.
“Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan pemukulan pada bagian wajah menggunakan hebel hingga menyebabkan pendarahan hebat serta retak pada kepala korban yang berujung pada kematian,” jelas Budi.
Usai kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Polisi menyebut motif pembunuhan berkaitan dengan tekanan ekonomi. Pelaku membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan angkot yang menjadi sumber penghasilannya.
Selain itu, korban sebelumnya disebut pernah menjanjikan akan memberikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum terealisasi sehingga memicu emosi pelaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga gelar perkara sebelum menetapkan FK sebagai tersangka.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman. (Dla)















