Malang, Porosjambimedia.com– Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, melaporkan dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut dilakukan setelah dirinya mengaku mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah karyawan milik tetangganya, Nurul Sahara.
Yai Mim mendatangi Polresta Malang Kota pada Kamis (8/1/2026) sore didampingi sang istri, Rosyidah Vignesvari. Kedatangannya menarik perhatian karena Yai Mim tampak duduk di kursi roda.
Kepada awak media, Yai Mim menuturkan bahwa dirinya dianiaya oleh dua orang karyawan Sahara yang diketahui bernama Ferry dan Agil. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 13.39 WIB, sesaat setelah ia pulang ke rumahnya di Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut pengakuannya, kejadian bermula ketika ia dan istrinya pulang dari berbelanja sayuran. Saat hendak masuk ke rumah, mereka merasa direkam oleh sekelompok orang yang diduga merupakan karyawan Sahara.
Merasa tidak nyaman karena istrinya direkam, Yai Mim menegur dan melarang tindakan tersebut. Namun teguran itu justru mendapat respons berupa tawa dari salah satu terduga pelaku.
“Saya meminta agar istri saya tidak direkam. Tapi pelaku malah tertawa. Saat saya mendekat, pintu pagar didorong hingga saya terjatuh,” ujar Yai Mim, Jumat (9/1/2026).
Setelah terjatuh, Yai Mim mengaku mendapat pukulan di bagian kepala. Ia menyebut kondisinya saat itu tidak berdaya karena diduga dikeroyok oleh lebih dari satu orang.
“Kepala saya dipukul dan sampai sekarang masih terasa sakit. Saya orang tua, dikeroyok dua orang yang lebih muda,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, dua orang lain disebut datang ke lokasi. Salah satunya diduga membawa senjata tajam jenis celurit, sambil melakukan perekaman dan melontarkan ancaman.
“Yang datang kemudian itu salah satunya membawa celurit dan mengancam sambil memvideo,” tambah Yai Mim.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan serta telah menjalani visum.
“Kedatangan klien kami untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan serta melakukan visum,” kata Agustian.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih mendalami kronologi kejadian secara rinci, termasuk terkait luka-luka yang dialami Yai Mim.
“Luka yang terlihat sementara di bagian lengan, namun detailnya menunggu hasil visum,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara. Terkait status tersebut, Yai Mim sempat menyatakan dirinya merupakan pasien rumah sakit jiwa. (Dla)















