Jakarta, Porosjambimedia.com — Aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik. Tak lama setelah kabar perceraiannya, ia kini menghadapi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang berawal dari kasus perantara masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Perkara ini diungkap oleh kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari niat seorang kerabat kliennya yang ingin mendaftarkan anaknya sebagai calon taruna Akpol. Dalam proses tersebut, muncul pihak perantara yang kemudian mengaitkan nama Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.
Menurut penjelasan kuasa hukum, Adly Fairuz diduga menyampaikan janji bahwa calon peserta dapat diterima di Akpol dengan imbalan dana mencapai Rp 3,65 miliar. Dana tersebut disebut telah diserahkan secara tunai melalui pihak ketiga.
Namun, upaya kelulusan tersebut diklaim gagal hingga dua kali, yakni pada seleksi tahun 2023 dan 2024. Ketika kesempatan berikutnya datang, usia calon peserta disebut sudah tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Akpol.
Setelah kegagalan tersebut, pihak korban menuntut pengembalian dana. Kesepakatan pengembalian uang kemudian dibuat di hadapan notaris, dengan skema cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan hingga dinyatakan lunas. Namun, menurut penggugat, Adly Fairuz hanya melakukan satu kali pembayaran dan tidak melanjutkan cicilan sesuai perjanjian.
Karena dianggap ingkar janji, pihak korban akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026). Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan nilai hampir Rp 5 miliar, termasuk denda keterlambatan yang disebut mencapai Rp 100 juta per hari.
Selain jalur perdata, kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah pidana. Mereka juga mengaku telah melayangkan somasi kepada Adly Fairuz, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Pihak kuasa hukum korban berharap Adly Fairuz bersikap kooperatif dan hadir dalam persidangan guna menyelesaikan perkara tersebut secara terbuka. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Adly Fairuz belum mendapatkan respons. (Tin)















