Penggugat Pertanyakan Peran Adly Fairuz dalam Akta Pengembalian Dana Rp 3,6 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Sengketa hukum yang menyeret nama Adly Fairuz kembali memanas. Setelah aktor tersebut menyatakan hanya menerima dana Rp 300 juta sebagai jasa perantara dan mengaku telah mengembalikannya, pihak penggugat justru menyoroti adanya dokumen resmi yang dinilai bertentangan dengan pernyataan tersebut.

Kuasa hukum Farly Lumopa menegaskan bahwa terdapat akta notaris mengenai pengembalian dana sebesar Rp 3,6 miliar yang ditandatangani langsung oleh Adly Fairuz. Menurut mereka, keterlibatan Adly tidak bisa dipandang sebatas sebagai perantara, mengingat ia hadir dan membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Jalur Pendakian Gunung Kerinci Masih Ditutup, Warga Gelar Ritual Adat dan Aksi Bersih Gunung

Dalam dokumen itu, pengembalian dana disepakati dilakukan secara bertahap dengan nilai cicilan Rp 500 juta per bulan. Namun, hingga kini pembayaran baru dilakukan satu kali dan itu pun disebut terjadi setelah adanya somasi dari pihak penggugat. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk wanprestasi.

Pihak penggugat juga mempertanyakan alasan Adly Fairuz menyetujui isi perjanjian jika memang dana yang diterima hanyalah komisi. Mereka menilai, apabila klaim tersebut benar, seharusnya dicantumkan secara jelas dalam klausul perjanjian di hadapan notaris.

Baca Juga :  Ingin Lebih Sehat? Ini Deretan Makanan Pengganti Nasi yang Tak Kalah Mengenyangkan

Bagi tim kuasa hukum penggugat, tanda tangan dalam akta pengembalian dana menjadi bukti kuat adanya tanggung jawab hukum. Seluruh dokumen dan bukti pendukung disebut akan diungkap secara terbuka dalam persidangan untuk menguatkan tuntutan sisa dana yang belum dikembalikan. (Tin)

Berita Terkait

Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Karyawan Alice Norin Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Keluarga Vidi Aldiano Siapkan Tebar Ikan untuk Peringatan 100 Hari, Danau Dekat Makam Jadi Ramai
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Dokter Kamelia Ungkap Kekecewaan
Pinkan Mambo Ngamen Digital di TikTok, Raup Puluhan Juta dari Pinggir Jalan
8 Drama Korea Terbaru 2026 yang Lagi Hits, Siap Temani Waktu Begadang
10 Film Horor Terbaru di Netflix yang Wajib Ditonton, Penuh Teror Mistis hingga Santet Mencekam
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Kunci Hubungan Harmonis untuk Capricorn hingga Sagitarius
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB