Jakarta, Porosjambimedia.com – Sengketa hukum yang menyeret nama Adly Fairuz kembali memanas. Setelah aktor tersebut menyatakan hanya menerima dana Rp 300 juta sebagai jasa perantara dan mengaku telah mengembalikannya, pihak penggugat justru menyoroti adanya dokumen resmi yang dinilai bertentangan dengan pernyataan tersebut.
Kuasa hukum Farly Lumopa menegaskan bahwa terdapat akta notaris mengenai pengembalian dana sebesar Rp 3,6 miliar yang ditandatangani langsung oleh Adly Fairuz. Menurut mereka, keterlibatan Adly tidak bisa dipandang sebatas sebagai perantara, mengingat ia hadir dan membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian tersebut.
Dalam dokumen itu, pengembalian dana disepakati dilakukan secara bertahap dengan nilai cicilan Rp 500 juta per bulan. Namun, hingga kini pembayaran baru dilakukan satu kali dan itu pun disebut terjadi setelah adanya somasi dari pihak penggugat. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk wanprestasi.
Pihak penggugat juga mempertanyakan alasan Adly Fairuz menyetujui isi perjanjian jika memang dana yang diterima hanyalah komisi. Mereka menilai, apabila klaim tersebut benar, seharusnya dicantumkan secara jelas dalam klausul perjanjian di hadapan notaris.
Bagi tim kuasa hukum penggugat, tanda tangan dalam akta pengembalian dana menjadi bukti kuat adanya tanggung jawab hukum. Seluruh dokumen dan bukti pendukung disebut akan diungkap secara terbuka dalam persidangan untuk menguatkan tuntutan sisa dana yang belum dikembalikan. (Tin)















