Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan bayi yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku diketahui membawa pergi anak majikannya dengan tujuan meminta uang tebusan untuk melunasi utang pribadi.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua orang tua korban baru menyadari kejadian itu saat pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan mendapati rumah dalam kondisi kosong. Anak mereka beserta pengasuh tidak berada di tempat.
Kecurigaan orang tua korban semakin menguat setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut terlihat sang ART membawa balita itu pergi menggunakan jasa ojek online dari rumah yang berlokasi di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Upaya menghubungi nomor ponsel pelaku pun tidak membuahkan hasil karena sudah tidak aktif. Merasa cemas, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
YY yang diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur ditangkap di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia membawa korban karena terdesak masalah keuangan. Ia bahkan telah merencanakan untuk meminta tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban, meski rencana tersebut belum sempat disampaikan.
Selain itu, pelaku juga mengaku mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikannya dan menjualnya di sebuah toko emas di kawasan Cikupa dengan harga Rp 450.000.
Saat ini, bayi korban telah dikembalikan dengan selamat kepada orang tuanya. Sementara itu, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dla)















