Jakarta, Porosjambimedia.com — Penanganan laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilayangkan Inara Rusli masih berlanjut di Bareskrim Mabes Polri. Dalam proses tersebut, Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Agung diketahui menjadi pihak awal yang menerima rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan untuk menelusuri kronologi pengambilan rekaman serta mekanisme pengelolaan sistem CCTV di rumah tersebut.
Kuasa hukum Agung, Sukardi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa seputar hubungan kerja dengan Inara Rusli dan Virgoun, serta sejauh mana pengetahuan Agung terhadap akses dan prosedur pengambilan rekaman CCTV. Ia menegaskan tidak ada perintah dari Virgoun maupun pihak lain untuk mengakses rekaman tersebut.
Menurut Sukardi, hingga saat ini Agung masih berstatus sebagai saksi dan belum ada pembahasan mendalam terkait motif pengambilan maupun alur penyebaran rekaman CCTV tersebut. Pihaknya juga mengaku belum mengetahui bagaimana rekaman itu dapat sampai ke pihak lain di luar rumah Inara Rusli.
Sukardi menambahkan, sebelum rekaman CCTV diambil, sempat muncul informasi dari asisten rumah tangga mengenai dugaan keberadaan orang asing di dalam rumah pada malam hari. Informasi tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang ada.
Pemeriksaan ini, lanjut Sukardi, dilakukan atas panggilan resmi penyidik dan bukan atas permintaan pihak pelapor. Hingga kini, tidak ada indikasi peningkatan status hukum terhadap kliennya, karena dinilai tidak terdapat unsur kesengajaan maupun keuntungan tertentu.
Sebagai informasi, laporan dugaan akses ilegal CCTV tersebut dilayangkan Inara Rusli ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengambilan dan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin yang kemudian menyeret polemik dugaan perselingkuhan. (Tin)















