Jakarta, Porosjambimedia.com– Pemerintah pusat akan memberikan penghasilan langsung kepada petani yang lahannya rusak akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui program rehabilitasi berbasis padat karya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pemulihan sektor pertanian dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan secara langsung. Petani akan memperbaiki sawah mereka sendiri, sementara seluruh biaya pekerjaan ditanggung oleh negara.
Menurut Amran, skema ini tidak hanya bertujuan mempercepat pemulihan lahan pertanian, tetapi juga memastikan petani tetap memiliki sumber pendapatan selama proses rehabilitasi berlangsung. Pemerintah menyediakan bantuan penuh mulai dari benih, pengolahan lahan, hingga perbaikan saluran irigasi.
“Petani bekerja di lahan miliknya sendiri dan mendapatkan upah harian. Semua kebutuhan produksi ditanggung pemerintah pusat sesuai arahan Presiden,” ujar Amran dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, pendekatan padat karya ini dirancang agar seluruh pemilik sawah terdampak terlibat aktif dan memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Data Kementerian Pertanian mencatat luas lahan pertanian terdampak bencana di tiga provinsi tersebut mencapai sekitar 98 ribu hektare. Di Aceh sendiri, sekitar 10 ribu hektare sawah menjadi prioritas rehabilitasi dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 200 ribu hari orang kerja (HOK) yang dibayar secara harian.
Pemerintah menargetkan perbaikan lahan dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan. Target ini berlaku untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bersamaan.
Selain mengandalkan tenaga petani, proses rehabilitasi juga didukung pemanfaatan teknologi pertanian modern. Traktor digunakan untuk pengolahan tanah, jaringan irigasi diperbaiki secara intensif, dan lahan yang tertutup lumpur tebal ditangani menggunakan teknologi drone.
Amran menegaskan pemerintah tidak melibatkan kontraktor besar dalam program ini, karena tujuan utama kebijakan adalah memberikan manfaat ekonomi langsung bagi petani terdampak bencana. (Khy)















