JAKARTA, Porosjambimedia.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi, meskipun izin usaha sejumlah perusahaan telah dicabut.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri acara penyerahan hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Presiden mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum sekaligus tidak menghormati kedaulatan negara.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak menghargai negara,” tegasnya.
Presiden pun secara langsung menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia meminta agar seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan diproses secara hukum, termasuk kemungkinan penindakan pidana.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan aparat agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun. Ia meyakini langkah penegakan hukum yang tegas akan mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaporkan capaian penyelamatan keuangan negara dengan total setoran mencapai Rp11,42 triliun. Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi, serta setoran pajak perusahaan.
Tak hanya itu, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal, baik untuk perkebunan maupun aktivitas pertambangan.
Sebagian kawasan hutan konservasi telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dikelola, sementara sisanya dimanfaatkan guna mendukung kepentingan strategis negara.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga kedaulatan negara, serta melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal. (Hst)















