Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Dua Tahun Raup Omzet Rp 3 Triliun

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PorosJambiMedia.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang ilegal berskala besar di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (1/11/2025), polisi menemukan puluhan titik penambangan tanpa izin dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami temukan sekitar 36 titik tambang ilegal dan 39 depo penampungan. Estimasi nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun dalam kurun dua tahun,” ujar Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di lokasi penggerebekan, Minggu

Aktivitas tambang tersebut diketahui berada di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), kawasan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial tanpa izin resmi.

Dari hasil penyelidikan sementara, penambangan liar ini sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun, dengan estimasi material yang dikeruk mencapai 21 juta meter kubik.

Baca Juga :  Menteri Pertanian Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional Dari Desa

“Jika mereka mengurus izin resmi, tentu pendapatan pajak dan retribusi bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat dan daerah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, kerugian besar dialami negara,” tegas Irhamni.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang, di antaranya:

• 6 unit ekskavator,

• 1 unit dump truck,

• serta sejumlah dokumen dan catatan transaksi yang sedang dianalisis oleh penyidik.

Operasi gabungan ini melibatkan tim dari Bareskrim Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang.

“Kami temukan kegiatan penambangan yang jelas tidak memiliki izin. Alat-alat berat sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Brigjen Irhamni menambahkan.

Saat ini, penyidik Bareskrim masih mendalami jaringan pengelola tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu yang membantu kelancaran aktivitas ilegal itu.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat. Untuk nama-nama tersangka, akan kami umumkan dalam rilis resmi setelah proses penyidikan tuntas,” jelas Irhamni.

Baca Juga :  Polres Kerinci Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Polisi 110 untuk Keadaan Darurat

Polisi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah lereng Merapi agar segera mengurus izin resmi sesuai tata ruang wilayah, demi menghindari pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Bareskrim memastikan, para pelaku tambang ilegal ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHP tentang peran turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.

“Kami ingin beri pesan tegas: tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan dan pencuri kekayaan alam negara,” tutup Brigjen Irhamni. (Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Hujan Deras Disertai Petir, Petani di Pinggir Air Sungai Penuh Meninggal di Sawah
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Tim Gabungan Perkuat Patroli di Londrang Muaro Jambi
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB