KERINCI, Porosjambimedia.com– Polres Kerinci terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110, sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat terhadap berbagai kejadian darurat di wilayah hukum Polres Kerinci.
Layanan Polisi 110 merupakan layanan panggilan darurat yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya. Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian untuk melaporkan berbagai peristiwa yang membutuhkan penanganan segera.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa layanan 110 hadir sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 apabila melihat atau mengalami tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, maupun membutuhkan informasi terkait layanan kepolisian lainnya.
Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendukung respons cepat petugas di lapangan, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat segera ditangani.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya Layanan Polisi 110, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antara Polri dan masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi. (Hst)















